BALI — Badung, Guna tertibkan data kependudukan dan memastikan keamanan wilayah, Babinsa Desa Jagapati, Serka I Made Windia, bersama Pemerintah Desa Jagapati melaksanakan pendataan penduduk non permanen, baik dari dalam maupun luar provinsi yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Kegiatan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Jagapati, I Wayan Sutarga.

Pendataan difokuskan pada dua sasaran utama, yaitu penghuni tempat kos-kosan dan rumah kontrakan di seluruh lingkungan Desa Jagapati. Petugas turun langsung ke lokasi untuk mencatat setiap pendatang yang belum melaporkan diri kepada pemerintah desa. Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 66 orang penduduk non permanen belum mendaftarkan diri dan belum memiliki administrasi kependudukan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti hasil pendataan, Perbekel Desa Jagapati memberikan pengarahan kepada warga yang belum melapor agar segera mengurus dokumen di Kantor Desa. Pengurusan ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Persyaratan yang wajib dibawa meliputi fotokopi Kartu Keluarga alamat asal serta fotokopi KTP elektronik alamat asal bagi seluruh anggota keluarga yang berdomisili di Desa Jagapati.

Babinsa Serka I Made Windia menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa “Pendataan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keterjangkauan pelayanan publik bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah Desa Jagapati,” ujarnya. Kehadiran Babinsa turut memperlancar komunikasi dan kerja sama antara pemerintah desa dengan masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Jagapati berharap seluruh penduduk non permanen dapat segera melengkapi administrasinya demi tertib data dan kenyamanan bersama. Sinergi antara Babinsa dan pemerintah desa akan terus dijaga agar pendataan kependudukan selalu mutakhir dan wilayah senantiasa aman, tertib, serta kondusif. (Pendim 1611 BDG)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version