BALI — Denpasar, Dalam rangka tertib administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, Babinsa Desa Dangin Puri Kauh, Kopka I Wayan Adi, bersama Pemerintah Desa Dangin Puri Kauh, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan pendataan administrasi penduduk pendatang. Kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, pukul 19.00 hingga 22.00 WITA, bertempat di Banjar Puncak Sari, Jalan Salya, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara.
Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan warga pendatang di lingkungan setempat. Pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah guna memastikan setiap warga yang tinggal di wilayah tersebut tercatat dengan baik dan benar.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun data administrasi kependudukan yang akurat, meminimalisir jumlah penduduk yang tidak terdata, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. Dengan data yang lengkap dan tepat, pemerintah desa dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
Hasil pendataan yang telah dilaksanakan menunjukkan sebanyak 20 orang warga terjaring, dengan rincian: penduduk lokal Bali sebanyak 5 orang dan penduduk luar Bali sebanyak 15 orang. Berdasarkan jenis kelamin, terdiri dari 8 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Seluruh data telah dicatat dan akan diverifikasi guna melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan.
Babinsa Desa Dangin Puri Kauh, Kopka I Wayan Adi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan ini karena berkaitan erat dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Beliau berharap warga pendatang dapat melengkapi dokumen kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, kegiatan pendataan administrasi penduduk pendatang berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. (Pendim 1611 BDG)

