BALI – Badung, Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan baru bagi Wajib Pajak yang akan berlaku mulai tahun 2026. Acara ini berlangsung pada hari Rabu, 22 April 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Adapun sosialisasi ini mendapatkan perhatian penuh dari berbagai pihak, termasuk aparat teritorial setempat. Babinsa Desa Penarungan, Serda I Putu Sudarna, turut hadir menghadiri undangan tersebut sebagai bentuk dukungan dan atensi terhadap program pemerintah daerah. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kewilayahan untuk memastikan informasi penting dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung yang memaparkan berbagai perubahan dan aturan baru yang akan diterapkan. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pembayaran, tarif, serta prosedur administrasi terbaru yang wajib diketahui oleh seluruh wajib pajak di wilayah tersebut.
Turut serta dalam kegiatan ini Sekretaris Desa (Sekdes) Penarungan, seluruh Kelian Dinas se-Desa Penarungan, serta staf perangkat desa. Kehadiran para pemangku kepentingan desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan baru tersebut agar dapat berjalan efektif di tingkat masyarakat.
Babinsa Serda I Putu Sudarna, dalam keterangannya “Kami hadir untuk mendukung penuh sosialisasi kebijakan pajak baru ini. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu, demi kemajuan bersama dan pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya usai kegiatan.
Secara keseluruhan, jalannya kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Kendati demikian, dengan harapan melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para wajib pajak di Desa Penarungan dapat lebih memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembayaran pajak dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang baru ditetapkan. (Pendim 1611 BDG).

