BALI – Denpasar, Dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan, kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, pukul 18.00 Wita. Kegiatan ini digelar bertempat di Kantor Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, dan berlangsung dengan aman serta tertib.
Adapun Babinsa Serda Bawi, yang bekerja sama dengan jajaran Pemerintah Desa serta aparat keamanan setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bekkel Desa Padangsambian Klod, fokus meninjau data penduduk yang berasal dari luar Provinsi maupun luar Kota Denpasar yang tinggal sementara di wilayah tersebut namun belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sidak ini adalah untuk penertiban administrasi kependudukan khusus bagi para penduduk pendatang. Selain memverifikasi data keberadaan warga, pihak penyelenggara juga memastikan bahwa setiap pendatang telah memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Selain aspek administrasi, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pembinaan kepada masyarakat pendatang, khususnya yang berasal dari luar Provinsi Bali. Para pendatang diingatkan dan disosialisasikan mengenai hak serta kewajiban mereka, serta pentingnya mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, termasuk norma adat desa setempat.
Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Diharapkan dengan adanya sidak dan pembinaan ini, data kependudukan menjadi lebih akurat, keamanan wilayah lebih terjaga, serta tercipta kerukunan dan kesadaran hukum yang tinggi antarwarga asli maupun pendatang. (Pendim 1611 BDG).

