BALI – Denpasar, Dalam upaya penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas serta pedagang yang berjualan di area trotoar semakin digencarkan oleh pihak berwenang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, yang difokuskan di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada. Bertindak langsung di lapangan, Babinsa Peltu Agung Wirata bersinergi bersama berbagai instansi terkait untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Dalam operasi gabungan ini, tim menindak tegas kendaraan-kendaraan yang dianggap melanggar aturan, termasuk kendaraan yang masa berlakunya surat-surat atau pajak sudah habis/lewati. Sebagai bentuk tindakan dan upaya memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan, petugas melakukan beberapa langkah penindakan mulai dari penempelan stiker peringatan, pemberian tilang elektronik maupun manual, hingga tindakan pengempisan ban kendaraan.
Tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tim juga melakukan penertiban terhadap para pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat usaha. Kepada para pelaku usaha ini, petugas memberikan teguran dan himbauan tegas agar tidak lagi berjualan di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tersebut, serta mengarahkan mereka untuk berpindah ke tempat yang sudah disediakan dan layak.
Kegiatan penertiban ini terlaksana berkat kerjasama yang solid antar instansi. Turut hadir dan terlibat aktif dalam operasi ini antara lain personel Pomdam IX/Udayana, Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak PD Parkir Denpasar. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.
Dikutip keterangan dari Babinsa Peltu Agung Wirata menyatakan bahwa, bersama instansi terkait terus melakukan penertiban di Jalan Gajah Mada demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Tindakan tegas seperti tilang dan pengempisan ban dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami juga menghimbau para pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan memarkirkan kendaraan pada tempatnya. Sinergi ini akan kami lakukan secara berkelanjutan demi kenyamanan dan keamanan bersama,” terangnya.
Adapun sasaran utama dalam kegiatan ini meliputi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, diberikan juga arahan kepada pemilik usaha agar turut mengatur pembelinya untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan demi kenyamanan bersama. Dikutip dari sumber hingga saat ini, kegiatan penertiban dan penyuluhan masih terus berlangsung secara berkelanjutan. (Pendim 1611 BDG).

