BALI – Denpasar, Dalam rangka penertiban administrasi kependudukan non permanen, Babinsa Kelurahan Renon, Koptu Gede Joni, bersama aparat setempat melakukan kegiatan pendataan pada hari Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan yang berpusat di halaman Kantor Kelurahan Renon, Jalan Tukad Balian No. 144, Denpasar Selatan ini difokuskan untuk mencatat data penduduk yang belum melapor diri, baik yang berasal dari dalam maupun luar provinsi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait demi kelancaran proses pendataan. Turut serta terlibat langsung diantaranya Lurah Renon, Bhabinkamtibmas, Kasi serta Staf Kelurahan, LPM Kelurahan Renon, seluruh Kaling se-kelurahan, hingga anggota Linmas. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memaksimalkan pelayanan dan pengawasan di wilayah.
Adapun tujuan utama dari pendataan ini ialah untuk meningkatkan pengendalian keamanan serta kelengkapan administrasi kependudukan secara terpadu. Dengan adanya data yang akurat dan lengkap, diharapkan seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku, sekaligus dapat menekan potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Renon.
Sedangkan sasaran utama dalam sidak dan pendataan kali ini difokuskan pada area kos-kosan yang berada di beberapa titik. Petugas menyambangi lokasi-lokasi di sepanjang Jalan Tukad Yeh Sungi, Jalan Tukad Citarum, dan Jalan Yeh Penet untuk memverifikasi data penghuni yang ada, agar tercatat resmi dalam administrasi kelurahan.
Terkait hal ini, Babinsa Koptu Gede Joni, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pendataan non permanen ini sangat penting untuk memetakan kondisi wilayah secara akurat. “Kami berharap warga, khususnya penghuni kos-kosan dan pendatang, dapat lebih proaktif melapor diri agar datanya tercatat resmi. Data yang lengkap akan sangat membantu kami dan aparat terkait dalam menjaga keamanan serta ketertiban agar situasi di Kelurahan Renon tetap kondusif,” ujarnya.
Kendatinya, pendataan ini diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pendatang atau penyewa kos, untuk segera melapor diri ke kelurahan. Kejelasan data kependudukan ini sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan administrasi semata, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif dan aman bagi seluruh warga. (Pendim 1611 BDG).

