BALI – Denpasar, Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan berlangsung di sepanjang Jalan Tukad Badung serta Jalan Tukad Yeh Aya, wilayah Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 01 Juli 2026, mulai pukul 10.00 Wita.

Kegiatan penertiban bersama Babinsa Koptu Gede Joni, dan Sekretaris Kelurahan Renon, staf kelurahan, serta petugas Linmas setempat. Seluruh rangkaian tindakan dilakukan dengan pendekatan yang humanis, terarah, dan penuh kesabaran tanpa unsur paksaan yang berlebihan.

Dalam pelaksanaannya, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi usaha yang berada di atas trotoar, badan jalan, maupun bantaran sungai. Petugas menyampaikan himbauan secara lisan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum tersebut sebagai tempat berdagang.

Tujuan utama dari penertiban ini adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, sehingga dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh pejalan kaki. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Selain menertibkan lokasi usaha, tim juga memberikan sosialisasi khusus mengenai pemilahan sampah berbasis sumber kepada seluruh pedagang. Para pelaku usaha diharapkan mulai memisahkan jenis sampah organik dan anorganik sejak awal, guna mendukung kebersihan serta kelestarian lingkungan di wilayah Renon.

Babinsa Renon Koptu Gede Joni menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah kelurahan, dan pedagang sangat dibutuhkan. Ia berharap “Para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku dan bersedia pindah ke tempat yang lebih layak, sehingga ketertiban umum dan kenyamanan bersama dapat terjaga dengan baik secara berkelanjutan,” pungkasnya dalam sidak. (Pendim 1611 BDG)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version