HomeBhakti TNIKodim Badung

Danramil Mengwi: Pemusnahan Barang Bukti di Badung Bukti Komitmen Pemberantasan Narkoba

Forkopimda Se-Bali Gelar Rakor di Denpasar, Dandim Badung Sampaikan Upaya Penanganan Sampah
Digelarnya Safari Ramadhan 1447 H, Dandim 1611/Badung Hadiri Buka Puasa Bersama Dorong Kebersamaan Umat
Babinsa Desa Abiansemal Dampingi Penyaluran MBG yang Berlangsung Lancar

BALI – Badung, Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung, Jl. Raya Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/02/2026) pukul 09.00 Wita. Pemusnahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Danramil 1611-04/Mengwi, Kapten Inf I Komang Suardika, bersama KBO Reskrim Polres Badung Ipda Bayu Handaka, S.H., Kasubag Umum BNNK Kab. Badung I Gusti Ngurah Sudarta Wijaya, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Badung turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti yang disaksikan sekitar 50 orang ini.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dari 39 perkara, antara lain ganja seberat 4.484,15 gram, ekstasi 291,26 gram, sabu-sabu 303,09 gram, kokain 0,85 gram, dan psikotropika sebanyak 25.270 butir.

Selain narkotika, dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu, dan lain-lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika, serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Pendim 1611BDG).

COMMENTS

WORDPRESS: 0