BALI – Denpasar, Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menertibkan administrasi kependudukan, Babinsa Koptu Gede Joni, bersama jajaran staf kelurahan dan Linmas melaksanakan kegiatan pendataan sekaligus penertiban penduduk non-permanen. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, berpusat di halaman Kantor Kelurahan Renon, Jalan Tukad Balian Nomor 144, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu menyasar warga yang tinggal di wilayah Renon namun belum melapor diri ke kantor kelurahan, baik yang berasal dari dalam Provinsi Bali maupun luar provinsi. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian keamanan dan kelengkapan data kependudukan agar seluruh warga yang bermukim dapat terdata dengan benar dan terlayani administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim langsung melakukan pemeriksaan lapangan atau sidak pada sejumlah titik pemukiman kos-kosan yang menjadi sasaran utama, meliputi kawasan Jalan Tukad Yeh Penet, Jalan Tukad Balian Gang Merpati, hingga Jalan Tukad Badung IX. Setiap penghuni diminta menunjukkan identitas diri guna dicatat dan diverifikasi kelengkapannya.

Hasil dari pemeriksaan dan pendataan yang berjalan tertib tersebut tercatat sebanyak 68 orang dengan identitas lengkap berhasil didata secara rinci. Dari jumlah tersebut, warga pemegang KTP dari dalam Bali berjumlah 24 orang — terdiri atas 14 laki-laki dan 10 perempuan — sedangkan warga asal luar Bali tercatat 44 orang, yaitu 26 laki-laki dan 18 perempuan.
Koptu Gede Joni mengungkapkan bahwa kegiatan pendataan Duktang ini penting dilakukan secara berkala agar data kependudukan di wilayah Renon selalu akurat dan terkini. “Dengan pendataan ini, administrasi kependudukan warga dapat terlayani dengan baik sesuai aturan, sekaligus kita dapat menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan siapa saja yang bermukim di wilayah kita,” pungkasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergitas aparat kewilayahan bersama pemerintah kelurahan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Diharapkan ke depannya warga pendatang maupun penghuni kos-kosan secara sukarela segera melapor ke kelurahan atau aparat setempat saat pertama kali menempati wilayah tersebut demi kemudahan pelayanan dan kenyamanan bersama. (Pendim 1611 BDG)
