BALI – Denpasar, Dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Babinsa Desa Sanur Kaja, Serma Ibrahim Lema, bersama jajaran pemerintah desa melaksanakan Pendataan Penduduk Non-Permanen. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 7 September 2026, pukul 18.00 Wita, di halaman Kantor Desa Sanur Kaja, Jalan Tukad Nyali No. 1, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kegiatan pendataan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sanur Kaja beserta staf desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kadus se-Desa Sanur Kaja, serta seluruh anggota Linmas. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan sinergitas yang erat dalam menjaga ketertiban administrasi dan keamanan wilayah secara menyeluruh.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengendalian keamanan serta pendataan administrasi penduduk non-permanen secara terpadu di wilayah Desa Sanur Kaja. Melalui pendataan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sasaran utama operasi pendataan ini adalah kawasan hunian kos-kosan dan rumah kontrakan yang tersebar di sepanjang Jalan Sedap Malam, Desa Sanur Kaja. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tercatat sebanyak 43 orang yang belum melapor diri, terdiri dari 6 pemegang KTP dalam Provinsi Bali dan 37 pemegang KTP luar Bali; dengan rincian 30 laki-laki dan 13 perempuan. Seluruh warga yang terjaring diarahkan ke kantor desa guna mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Di akhir kegiatan Serma Ibrahim Lema menyampaikan “Bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya bersama untuk memastikan setiap warga yang tinggal di wilayah Sanur Kaja tercatat dengan baik sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” tegasnya. Seluruh rangkaian kegiatan pendataan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Pendim 1611 BDG)
