BADUNG – Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kembali digelar di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung,Dalam operasi yang digelar, Kodim 1611/Badung bersama Tim Satgas Gabungan Polres Badung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Satpol PP Bali, Dinas Perhubungan, dan Pecalang setempat, berhasil menjaring beberapa para pelanggar disiplin protokol kesehatan. Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) juga tampak terjaring razia yang digelar dan diberikan sanksi tegas oleh para petugas gabungan PPKM Darurat tersebut. pada Kamis sore (8/7/2021)
Dalam kesempatannya, Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana selaku Dansub Satgas menjelaskan, kegiatan kali ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah badung. Berdasarkan hasil laporan yang ada, di wilayah Batu Bolong ini masih banyak ditemukan WNA yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat diberlakukan di Bali. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya turut serta mengajak Kemenkumham Bali dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dalam razia yang digelar kali ini, sebagai salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi para WNA yang masih melanggar prokes di masa beralngsungnya pelaksanaan PPKM Darurat di Bali.
Maka dari itu, atas perintah Pangdam IX/UDY dan Danrem 163/WSA kepada saya, untuk mengadakan kegiatan ini bersama Satpol PP, Imigrasi, dan Satgas gotong royong untuk menertibkan para pelanggar disini, Kegiatan operasi pendisplinan PPKM Darurat terus berlangsung hingga pukul 17.30 Wita, dan banyak ditemukan pelanggaran disiplin prokes yang terjadi yang rata-rata didominasi oleh WNA untuk di wilayah Canggu ini. ” Tegas Dandim 1611/Badung”.
Dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. WNA yang melanggar prokes, yang diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa menekan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung “Ucap Dandim 1611/Badung”.