Denpasar – Dalam rangka untuk memutus mata rantai dan meminimalisir penyebaran Covid -19, Kodim 1611/Badung melalui Jajaran Koramil 1611-07/Denbar Babinsa Sertu I Wayan Alit Kartika, bersama Babinkamtibmas, Satpol PP, Dishub, Linmas dan Perangkat Desa Padangsambian Klod yang tergabung dalam Satgas PPKM melaksanakan kegiatan operasi Protokol Kesehatan Covid 19 bertempat di Jln. Gunung Soputan Ds. Padangsambian Klod Kec. Denbar, Kota Denpasar di wilayah binaannya, Rabu(22/12/2021).
Kegiatan Operasi Protokol Kesehatan Covid 19 kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mensosialisasikan PPKM Level 2 dengan melakukan penyisiran di sejumlah tempat keramaian, dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 10 orang di tindak Denda (Tidak memakai Masker dan tidak membawa Identitas), 15 orang dibina ( Membawa masker namun tidka dipakai ) ini dilakukan untuk menekan meningkatnya Covid-19,” Ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dengan menghimbau dan mengajak masyarakat secara humanis dan tetap memperhatikan faktor keamanan dengan tujuan untuk kebaikan agar seluruh komponen masyarakat tetap sehat dan tidak terpapar virus Corona“Ini Demi Kebaikan Bersama,” Tegasnya.