Denpasar – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan SE Gubernur Bali No. 12 Tahun 2021., Kodim 1611/Badung melalui Jajaran Koramil 1611-02/Densel Babinsa Sertu Kadek Bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan penegakan disiplin untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan bertermpat di Ramayana Jln Raya Sesetan Kel Sesetan Kec Densel..Rabu 12/1/2022
Kegiatan yang dilakukan Babinsa Sertu Kadek mengimbau pengunjung untuk wajib memakai masker serta wajib Scan barcode Aplikasi Peduli lindungi di pintu masuk supermarket dan hypermarket sebagai filter, pengunjung.
Sebelum memasuki area Gedung pusat perbelanjaan supermarket dan hypermarket, pengunjung terlebih dahulu di cek suhu badan serta Scan barcode penggunaan Aplikasi Peduli lindungi pada ponsel pengunjung .
“Kami terus memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan saat sedang berbelanja ,” Ucap Babinsa
Ditempat terpisah Danramil 1611-02/Densel Mayor Chb Ni Wayan Suhartini mengatakan “Masyarakat harus membiasakan diri untuk mematuhi imbaun ini, agar dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah Koramil 1611-02/Densel dapat diminimalisir.”Ucap Danramil