Denpasar – Menyikapi Pemberlakuan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan SE Gubernur Bali No. 12 Tahun 2021 Kodim 1611/Badung melaui Jajaran Koramil 1611-07/Denbar Babinsa Serma Wayan Rudita melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada warga tentang Protokol Kesehatan,menegakkan aturan PPKM. bertempat di Pasar adat Br Sumuh Jln Pulau Misol ,Desa Dauh Puri Kauh Kec Denbar,Kota Denpasar Kamis 20 /1//2022
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Wayan Rudita mengatakan “Sebagai aparat kewilayahan kami tidak bosan melaksanakan kegiatan ini menyampaikan himbauan, edukasi dan pesan-pesan persuasif mengenai Disiplin protokol kesehatan, “,Ucap Babinsa.
Sementara itu Danramil 1611-07/Denbar Mayor Inf Ida Bagus Suartama di tempat terpisah menjelaskan, “Babinsa Koramil 1611-07/Denbar selalu bersinergi dengan aparat gabungan, dan instansi lainnya dalam menegakkan Prokes sebagai langkah penaggulanagan serta meminimalisir penyebaran Covid 19 diwilayah”.Tegas Danramil.