Badung – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali , dan S.E Gubernur Bali No. 12 Tahun 2021,Babinsa Koramil 1611-03/Kuta Bersama Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Prokes bertempat di Pasar Kuta 2 dan Pasar Anyar Kuta. Kec.Kuta ,Kab.Badung.Jumat 21 /1//2022
Kegiatan, Pendisiplinan Prokes ini menghimbau kepada warga diwilayah binaan agar Disiplin Prokes yaitu menggunakan masker dalam beraktifitas, Mengurangi bepergian kalau tidak ada keperluan yang mendesak. serta mematuhii aturan PPKM.
Sebagai aparat kewilayahan kami tidak bosan melaksanakan kegiatan ini, kepada warga kami konsisten menyampaikan himbauan, edukasi dan pesan-pesan persuasif mengenai protokol kesehatan, seperti kita ketahui adanya varian baru Omicron kasus covid 19 kita semua harus peduli dengan kondisi ini “,jelas Babinsa.
Ditempat terpisah Danramil 1611-03/Kuta Mayor Arm Putu Arimbawa menjelaskan, “Babinsa Koramil 1611-03/Kuta selalu bersinergi dengan aparat dan instansi lainnya dalam menegakkan Prokes sebagai langkah penaggulanagan serta meminimalisir penambahan kasus covid 19 diwilayah,Untuk mematuhi himbauan dengan senang hati dan penuh kesadaran, kita harus “Sampaikan dengan hati-hati dan persuasif agar warga mengerti dan terbangun pengertian warga tentang kondisi saat ini, sehingga tergerak hatinya untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid 19 ini melalui displin Prokes” , Tegas Danramil.