Denpasar – Dalam rangka menindak lanjut Intruksi Gubernur Bali terkait penanganan pasien Covid 19 diwilayah Bali. Kodim 1611/Badung bersama Satgas Covid Kab. Badung dan Kota Denpasar,melaksanakan Rapat Koordinasi bertempat di Ruang Yudha Makodim 1611/Badung, Jl. Sugianyar No. 6, Kota Denpasar Rabu 9/2/2022.
Dalam kesempatan ini Mewakili Dandim 1611/Badung,Pabung Kodim 1611/Badung Letkol Inf Dewa Ketut Darmada,S.E,M.A.P. menyampaikan agar Β mendata pasien covid Β 19 yang masuk RS di Kota Denpasar maupun Kab. Badung,serta pasien gejala ringan/OTG Β harus Isolasi terpusat. mengingat peningkatan jumlah orang yang terpapar virus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.Ucap Pabung
Sementara itu Dinkes Kota Denpasar menyampaikan pasien Covid diwilayah Kota Denpasar akan disaring sama dengan di Kab. Badung, OTG/GR yang memenuhi syarat isoman harus ada surat keterangan minimal dari Satgas Desa. Ucap Dinkes Dps
Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pabung Kodim 1611/BDG,Kab Ops Polresta Denpasar,Direktur Rumah Sakit,Dinkes Kotra Denpasar,Dinkes Kab Badung serta Satpol PP Kota Denpasar.