Denpasar – Dalam rangka menerapkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kodim 1611/Badung melalui Jajarannya Koramil 1611-01/Dentim Babinsa Peltu Made Arka bersama Bhabinkamtibmas,dan Satgas Covid-19 Kelurahan melaksanakan Kegiatan Penerapan Pendisiplinan PPKM Level 3 bertempat Pasar Agung Jln.Cekomaria Desa Peguyangan Kangin Kec. Denut Kota Denpasar. Rabu 23/02/2022
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pendisiplinan prokes Covid-19, PPKM Level 3 oleh Personel Koramil 1611- 01/Dentim terus melakukkan Edukasi pada masyarakat untuk selalu menerapkan disiplin Protokol Kesehatan dengan Aplikasi Lindungi Perduli dan melaksanakan 6 M yaitu Memakai masker dengan benar,Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak menghindari Kerumunan, Mengurangi bepergian kalau tidak ada keperluan yang mendesak,Meningkatkan Imun dengan mengkonsumsi Vitamin,Mentaati Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada Kesempatan itu Babinsa 1611-01/Dentim Peltu Made Arka mengatakan kegiatan ini dilakukan di Pasar Agung Jln.Cekomaria Desa Peguyangan Kangin Kec. Denut Kota Denpasar dimana disinyalir adanya kerumunan sehingga perlu dilakukan pendisiplinan. Hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung dalam rangka mencegah penyebaran/meningkatnya kasus Covid-19. Ucap Babinsa
Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan Patroli PPKM Level 3, bisa bermanfaat dalam mencegah penyebaran/meningkatnya Covid-19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung. Pendim