Denpasar – Guna memutus mata rantai penularan Covid-19 merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak, Babinsa Koramil 1611-01/Dentim bersama Satgas Desa melakukan penegakkan disiplin prokes Level 2 terhadap warga yang bertempat di Pasar Tradisional jalan Rijasa Desa sumerta kauh Kecamatan Denpasar timur Kota Denpasar. Selasa (12/04/2022)
Saat pelaksanaan kegiatan Babinsa Koramil 1611-01/Dentim bersama Satgas Desa mendatangi pasar menghimbau kepada para pedagang,pembeli serta pengunjung Pasar Tradisional Kreneng supaya memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun Di Air Yang Mengalir kepada pedagang,pembeli serta pengunjung Pasar Kreneng baik sebelum masuk pasar ataupun sudah meninggalkan pasar, Menjaga Jarak serta tidak berkerumun, Meningkatkan Imun Dengan Mengkonsumsi Vitamin, Mentaati Peraturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.ucap Babinsa
Di tempat lain Danramil 1611-01/Dentim Kapten Inf. Cipto Sujoko mengatakan, ‘’selaku aparatur Teritorial Personel Koramil 1611-01/Dentim harus senantiasa mengingatkan serta menghimbau kepada warga untuk selalu menerapkan disiplin prokes dalam aktifitas kesehariannya”, Ucap Danramil.