Denpasar – Upaya menjaga stabilitas kenyamanan dan keamanan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi, Babinsa Koramil 1611-01/Dentim Peltu Nyoman Peran bersama Polsek Denut dan aparat terkait melaksanakan pendataan penduduk pendatang Non Permanen yang di pimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kauh I B Gede Gana Putra Karang yang bertempat di Banjar Pucak sari Desa Dangin Puri Kauh Kec.Denut, Kota Denpasar. Selasa (17/05/22).
Turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Kanit Bimas beserta anggota polsek Denut, Perbekel beserta Staf, Ketua BDP, Babinsa, Satpol PP, Pecalang, Linmas dan Kelian Banjar.
Babinsa Koramil 1611-01/Dentim Peltu Nyoman Peran menyampaikan tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk melaksanakan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali, luar Denpasar dan Luar Bali yg tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kauh dengan membuatkan surat tanda lapor diri (STLD). ucap Babinsa.