BADUNG – Babinsa Koramil 1611-08/ Kutsel Sertu Komang Arba Jaya bersama Babinkamtibmas menghadiri Rapat MUSRENBANGDES tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) TA. 2023 s/d 2028 yang bertempat di Bale Banjar Kelod, Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung. Senin (22/08/22).
Sambutan Ketua Tim Penyusun RPJM menyampaikan yang intinya Bahwa Setiap pemilihan perbekel atau perbekel yang baru menjabat wajib untuk membuat/menyusun RPJM sesuai lamanya menjabat.
Karena hal tersebut sudah di atur dalam Permendagri Nomor 114 Th. 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Pasal 28 dalam proses Penyusunan Rancangan RPJMDes yang dilaksanakan melalui Musrenbangdes,
Sambutan Perbekel Ungasan menyampaikan rencana pembangunan jangka menengah desa ini adalah merupakan dokumen perencanaan pembangun desa untuk periode 6 tahun ke depan atau sesuai dengan rentang masa jabatan perbekel, karena masa kepemimpinan tahun 2016-2022 sudah berakhir kemudian dari RPJM tahun 2023 s/d 2028 akan dijabarkan pula dalam bentuk dokumen, prinsip daripada RPJM itu adalah suatu pernyataan fundamental yang dijadikan sebagai pedoman untuk berpikir dalam membangun desa itu sendiri dan sangat penting bagi pemerintah Desa supaya pemerintah Desa memiliki rangka berpikir dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang Mandiri dan Sejahtera.
Turut hadir dalam rapat Perbekel Ds. Ungasan, Bendesa Adat Ungasan diwakili oleh wakil bendesa, Sekdes Ungasan selaku Ketua Tim Penyusunan RPJM, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD Desa Ungasan, Ketua LPM Desa Ungasan dan para undangan yang hadir.