BADUNG – Babinsa Koramil 1611-04/Mengwi Serda Emanuel Koko Leo memantau kegiatan Rapat Dalam Rangka menindaklanjuti surat dari pemerintah Desa Sembung no 146/2335/pem tanggal 15 September 2022 Tentang permohonan persetujuan Definitif pemekaran Banjar Dinas Karangjung dan penyerahan Surat keputusan Br Dinas persiapan Karangjung Bhakti bertempat di Ruang pertemuan kantor Desa Sembung Kec. Mengwi Kab. Badung. Senin (19/09/22).
Dalam Rapat persetujuan Definitif pemekaran dari Banjar Dinas dilihat dari perkembangan dan semakin bertambahnya jumlah penduduk Banjar dinas Karangjung tengah berjumlah sekitar 400 kk
Berdasarkan Rapat rembug Perbekel, tokoh masyarakat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemekaran Banjar Dinas karangjung menjadi Dua Banjar Dinas yaitu Banjar Dinas Karangjung Bakti dan Banjar Dinas karangjung (sebagai Banjar Dinas Induk) karena pembentukan Banjar Dinas karangjung di bentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah dengan memperhatikan luas wilayah dan jumlah penduduk dan persyaratan lain yang di tentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam Rapat pembahasan untuk penyerahan Surat keputusan pemekaran Banjar Dinas karangjung dalam kesepakatan bersama menyetujui pemekaran dan hasilnya akan di ajukan ke Bupati Badung dan menunggu persetujuan DPR kab Badung.
Dari hasil pemekaran sehingga Desa Sembung mempunyai sepuluh Br Dinas, sepuluh Br Adat, Tiga Desa Adat, dan satu Desa Dinas.
Turut hadi dalam rapat tersebut . Perbekel Desa Sembung, Babinsa, Babinkantibmas, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Kelian Dinas se Desa Sembung, Ketua panitia pemekaran, Bendesa Adat se Desa sembung, Kelian Adat Banjar Karangjung, Ketua LPM Desa Sembung