DENPASAR – Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, S. Sos., M. Si menghadiri pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpsar Jl. PB Sudirman Kelurahan Dauh Puri Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.Rabu (28/09/22).
Adapun Barang bukti yang di musnahkan berupa, Uang palsu 90 lembar, Sabu 8,13 gram, Ekstasi 1437,81 gram, Ganja 11253,41 gram, Narkotika lain 12,15 gram, Obat – obatan 10352 tablet, Tembakau 151,6 gram, Tembakau sintetis 1,82 gram, Sajam 20 buah dan Hp 216 buah
Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, S. Sos., M. Si dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Kota Denpasar dalam pemusnahan barang bukti dari proses penegakan hukum, yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi Kinerja Jajaran Kejari Kota Denpasar dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim 1611/Badung.