DENPASAR – Dandim 1611/Badung yang di wakili Danramil 1611-02/Densel Mayor Chb (K) Ni Wayan Sunantini menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang di pimpin oleh Bendesa Alitan MDA Kec.Densel yang di ikuti sekitar 50 peserta di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Denpasar Selatan Jalan Raya Sesetan Kel. Sesetan Kota Denpasar Selasa (13/12/22).
Bendesa Alitan MDA Kec.Densel menyampaikan Rapat Koordinasi tentang Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat yang mana sesuai dengan arahan Gubernur Bali pada Tahun 2023 kegiatan rapat seperti ini kita akan laksanakan lebih sering lagi di karenakan akan di berikan/dihibahkan dana oleh Pemerintah Prov.Bali.sehingga di tingkat Desa juga akan di jibahkan dana sehingga apa yang telah di pertanggung jawabkan wajib di laksanakan.sehingga diharapkan kepada Jro Bendesa dapat mengatur dengan baik Dana tersebut
Danramil 1611-02/Densel Mayor Chb (K) Ni Wayan Sunantini menyampaikan Pergub Nomor 26 tahun 2020 tentang Sipandu Beradat adalah pemanfaatan kearipan Lokal yang telah lama di laksanakan namun saat ini telah mendapatkan penguatan dengan di terbitkannya peraturan Gubernur. yang mana tugas pokok inti dari Sipandu beradat melaksanakan kegiatan Preemtif dan Preventif. Dengan adanya tugas tersebut, saya tekankan tetap melaksanakan kerjasama dan koordinasi yang baik, Tetap laksanakan tindakan preemtif dan Preventif maupun Laporkan temuan temuan yang ada secara hirarki sesuai dengan aturan yang ada. Ucapnya
Turut hadir dalam pelaksanaan rapat Kapolsek Densel, Kanit Binmas Polsek Densel, Kasi Trantib Kecamatan Densel, Perwakilan PHDI Kecamatan Densel, Jero Bendesa Se Kecamatan Densel, Babinsa maunpun Babinkamtibmas Se Kec Densel, Ketua Pecalang Desa Adet Se Kec Densel dan Maggala Paiketan Yowana Kec. Densel.