DENPASAR – Personel Kodim 1611/Badung menerima penyuluhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dari Tim Penyuluh Hukum Kumrem 163/Wira Satya dengan Tema “Melalui Penyuluhan KUHPM Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dan PNS Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan Kodim 1611/Badung”, yang dilaksanakan di Aula Makodim 1611/Badung Jln. Sugianyar No 6 Denpasar Barat. Senin (09/01/23).
Ketua Tim Penyuluhan KUHPM dari Kumrem 163/WSA dipimpin oleh Kakumrem 163/WSA Mayor Chk Bambang, S.H.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, S.Sos., M.Si., yang dibacakan oleh Pasipers Kodim 1611/Badung Mayor Chb (K) Wayan Sunartini, A.Md. menyampaikan terimakasih kepada Tim Penyuluhan KUHPM dari Kumrem 163/WSA, yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS di jajaran Kodim 1611/Badung.
Dihadapkan dengan tugas ke depan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.
Kegiatan penyuluhan KUHPM di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 1611/Badung sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit dan PNS memahami tentang hukum yang tertulis dalam KUHPM, karena kesadaran dan pengetahuan hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.
Melalui penyuluhan KUHPM ini diharapkan ke depan prajurit dan PNS tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 1611/Badung pada khususnya.
“Saya berharap, para peserta sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh Penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas” tegas Mayor Chb (K) Wayan Sunartini, A.Md.
Dalam kesempatan ini Ketua Tim Penyuluhan KUHPM Kakumrem 163/WSA Mayor Chk Bambang, S.H., mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU No 39 Tahun 1947 tentang KUHPM, UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Ketua Tim berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota prajurit maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran.
Kakumrem selaku Ketua Tim juga menekankan sebagai anggota TNI dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu, diingatkan juga kepada seluruh peserta agar menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1611/Badung diwakili Pasipers Kodim 1611/Badung, Kakumrem 163/WSA, Perwira Staf Kodim 1611/Badung, Danramil Jajaran Kodim 1611/Badung perwakilan personel Prajurit dan PNS AD Kodim 1611/Badung.