BADUNG – Babinsa Sanur Kaja Koramil 1611-02/Densel, Serka Ibrahim dan Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Sucantra, bersinergi bersama Prajuru Desa Adat Sanur melaksanakan Sidak kepada pengguna Sepeda Motor Roda Dua maupun Sepeda Motor Listrik yang melintas disepanjang Pantai Sanur, mulai dari Matahari Terbit, Pantai Bangsal, sampai Perbatasan Adat Intaran Pantai Segara Kac. Denpasar Selatan Kab. Badung Sabtu (01/04/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Bupda Galang Kangin sebagai Wakil dari Jero Bendesa Adat Sanur Star bergerak dari Pantai Matahari Terbit keselatan menyelusuri Pendestrian menuju Pantai Bangsal keselatan Museum Lemayur keselatan sampai Perbatasan Wilayah Adat Sanur dengan Intaran Kelurahan Sanur. ( Sesuai Peraturan Perwali No. 22 Tahun 2022 Pasal 6 ).
’’Dalam kegiatan tersebut Babinsa Serka Ibrahim menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penertiban ialah mencegah pengguna Sepeda Motor maupun Sepeda Listrik yang melintas di Pedestarian Sepanjang Pantai, guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang mau berwisata ataupun warga masyarakat yang ingin berolahraga di Pantai.’’ Ucapnya
’’Kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukannya warga atau masyarakat yang melanggar dan yang melintas di Pedestarian menggunakan Sepeda Motor maupun Sepeda Listrik, karena dari jauh-jauh hari sudah dilaksanakannya sosialisasi tentang penertiban tesebut.’’ Tambahnya
Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh Kepala BUPDA Galang Kangin Adat Sanur, Staf BUPDA dan keamanan BUPDA. Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, SATPOL. PP Kota Denpasar, Linmas desa Sanur Kaja dan Bankamda Desa Adat Sanur. ( Pendim 1611/Bdg )