BADUNG – Dalam rangka mediasi tentang warga yang kesepekang/dikucilkan, Babinsa Koramil 1611-04/Mengwi Kodim 1611/Badung Pelda Arya Munang menghadiri serta mengamankan kegiatan mediasi bendesa beserta prajuru adat desa penarungan dengan I Wayan Budiarta untuk menanyakan serta mepertegas kembali sesuai degan surat peryataan yang dibuat oleh yang bersangkutan (Wyn. Budiarta) pada saat mediasi di kantor dinas kebudayaan Kab. Badung tanggal 6 april 2023 Kec. Mengwi Kab Badung.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di rumah I Wayan Budiarta (waga yang kesepekang/ di kucilkan) Banjar Umahanyar no 27 Desa Penarungan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Rabu (12/04/23).
Dikesempatan lain Pelda Arya Munang mengatakan kegiatan mediasi ini untuk mempertegas dan menanyakan kembali sesuai pertanyaan yang dibuat oleh yang bersangkutan serta memberi efek jera kepada setiap warga adat yang tidak mau mengikuti aturan adat yang sudah dibuat dan disepakti bersama berupa perarem ( aturan banjar adat) serta awig – awig ( aturan desa adat), ucapnya.
“Apabila yang bersangkutan tidak mau melaksanakan apa yang dibuat sesuai dengan surat pernyataan maka sesuai dengan surat peringatan yang ke 3 dari desa adat Penarungan per tanggal 7 april 2023 yang bersangkutan harus meninggalkan serta mengosongkan rumah pada hari jumat tanggal 14 april 2023 karena yang bersangkutan menempati tanah ayahan desa ( tanah desa adat)”, tambahnya..
Babinsa juga menambahnya khususnya kepada yang bersangkutan (I Wyn Budiarta) supaya yang bersangkutan minta maaf secara tulus ke warga banjar, turunkan ego, pikirkan masa depan keluarga kalau nanti dijatuhkan sangsi oleh desa adat mau di bawa ke mana dan bagaimana keluarga nantinya, tegas Pelda Arya.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi Bendesa adat Desa Penarungan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Prajuru Desa Adat Penarungan, Panit 1 intel Polsek Mengwi beserta anggota, I Wayan budiarta beserta keluarga, Pecalang. (Heri/PB).