DENPASAR – Guna menciptakan tertib administrasi Kependudukan Babinsa Kelurahan Pedungan, Kodim 1611/Bdg bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat setempat melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen yang bertempat di Banjar Kepisah Kel. Pedungan Kec. Densel Kota Denpasar. Sabtu ( 06/05/23 )
Turut serta dalam pelaksanaan Sidak tersebut Lurah Pedungan, Kasi Pem Trantib Bum Kel. Pedungan, Kelian Adat Br. Kepisah Pedungan, Kaling Br.Kepisah Kel. Pedungan, Pol PP, Linmas dan Pecalang.
“Saat pelaksanaan kegiatan Babinsa menyampaikan kepada penduduk/masyarakat yang belum melengkapi surat ijin tinggal bahwasannya untuk menertibkan kelengkapan administrasi kependudukan apabila ada penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Banjar Kepisah Kel. Pedungan diharapkan untuk melapor diri ke Kadus atau Kantor Desa untuk bisa dibuatkan STLD ( Surat Tanda Lapor Diri ).” terang Babinsa
“Pelaksanaan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang dalam rangka tertib administrasi kependudukan baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan luar Bali khususnya penduduk pendatang yang tidak mempunyai administrasi pendatang diberikan pengarahan dimasing-masing tempat agar segera mengurus di Kantor Desa Adat Pedungan untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Desa Adat dan tidak dipungut bayaran.” tambahnya
( Arjuna/PB ).