BADUNG – Babinsa Koramil 1611-05/Abiansemal Kodim 1611/Badung Peltu Agung Ardiyasa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, pecalang dan Linmas memantau serta mengamankan kegiatan penyerahan tanah hibah Provinsi Bali kepada Desa Ayunan dan Desa Adat Ambengan yang dijadikan sebagai Karang Ayahan Desa oleh Gubenur Bali I Wayan Koster bertempat di Jaba Pura Dalem, Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung. Rabu (10/05/23).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Badung, Ketua DPRD Badung : Drs. I Putu Parwata, MK. MM, Anggota DPRD Prov Bali, Anggota DPRD Badung, Camat Abiansemal diwakili Kasi trantib, Kapolsek Abiansemal diwakili Kanit Samapta, Perbekel Desa Ayunan, Bendesa Adat Ayunan, Bendesa Adat Ambengan, Ketua Kerta dan Saba Desa Ayunan, Kelian Banjar Dinas Ambengan, Ketua BPD Desa Ayunan, Babinsa, Bhabinkamtimas, Masyarakat,
Sambutan Bupati Badung Bapak I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pada intinya bahwa kegiatan Hibah Tanah Pemerintah merupakan program Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan peruntukan dan haknya kepada Masyarakat yang digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan Masyarakat yang ada di Desa Adat Ayunan begitu juga desa Adat Ambengan, ucap Bupati Badung.
Saat itu juga sambutan Gubenur Bali Bapak I Wayan Koster menyampaikan yang intinya bantuan Hibah Tanah Pemerintah yang diharapakan oleh warga Masyarakat untuk dapat dikelola sebagaimana peruntukannya merupakan hak dari masyarakat untuk memohon kepada Pemerintah sehingga kami di pemerintah tingkat Daerah memfasilitasi lahan tersebut untuk dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, permohonan hibah Tanah Pemerintah di Desa Ayunan dimana sudah sekian lama dan lebih dari seratus tahun belum memiliki kekuatan hukum sehingga rasa cemas dari masyarakat/warga terhadap lahan yang digunakan/ditempati akan diambil oleh Pemerintah, ucapnya.
“Namun untuk saat ini kami dari pemerintah secara resmi menyerahkan Hibah Tanah Provinsi kepada warga masyarakat Desa Ayunan yang digunakan oleh dua Desa Adat yaitu Desa Adat Ayunan dan Desa Adat Ambengan, saat ini juga pemerintah Prov. Bali akan menyerahkan sertifikat sebanyak 22 sertifikat meliputi 5 sertifikat di Desa Adat Ayunan dengan luas 70 are dan 17 sertifikat Adi Desa Adat Ambengan dengan luas 3.3 Hektar”, tambahnya.
Penyerahan secara simbolis sertifikat dilakukan oleh Gubenur Bali didampingi Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung kepada Bendesa Adat Ayunan dan Bendesa Adat Ambengan dilanjutkan foto bersama. (Heri/PB)