DENPASAR – Dalam rangka tertib administrasi Penduduk dan Pendatang Babinsa kelurahan Sanur Serka Ikram Sena Pewa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Staf Kelurahan, melaksanakan kegiatan pendataan administrasi kependudukan Non permanen baik dalam Provinsi maupun luar Propinsi Bali yang belum mempunyai Surat Tanda Lapor Diri ( STLD ) dalam tatanan hidup baru sesuai Perwali No. 86 Tahun 2019, bertempat dihalaman Kantor Lurah Sanur Kec. Densel Kota Denpasar. Jum’at ( 12/05/2023 )
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf kelurahan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kaling, Limas dan Pecalang. kelurahan Sanur.
“Saat pelaksanaan kegiatan Serka Ikram Sena Pewa, menyampaikan adapun maksud dan tujuan dalam meningkatkan pengendalian keamanan dan pendataan administrasi penduduk Non Permanen secara dinas di kelurahan Sanur dengan pendataan ini masyarakat dapat terlayani administrasi kependudukan sesuai aturan yang ada dan tertib administrasi.” terang Babinsa
“Pelaksanaan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang dalam rangka tertib administrasi kependudukan baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan luar Bali khususnya penduduk pendatang yang tidak mempunyai administrasi pendatang diberikan pengarahan dimasing-masing tempat agar segera mengurus di Kantor Desa untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dan tidak dipungut biaya.” tambahnya
( Arjuna/PB ).