DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan Pengendalian Keamanan dan Pendataan Administrasi Penduduk Non Permanen Babinsa Renon Kopda Gede Joni bersama Bhabinkamtibmas dan aparat kelurahan melaksanakan pendataan bagi penduduk Non permanen yang belum mempunyai surat tanda lapor diri (STLD) di wilayah Kelurahan Renon Kecamatan Densel Kota Denpasar Kamis (22/06/2023)
Tampak dalam pelaksanaan sidak Lurah Renon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP, Para Kasi Kelurahan, Kaling Sekelurahan, Linmas.
Babinsa Kopda Gede Joni menyampaikan tujuan melalui kegiatan pengendalian mobilitas keamanan dan penertiban penduduk di Kelurahan Renon, bersama masyarakat kita wujudkan kondusifitas keamanan dan ketertiban umum serta tertib administrasi kependudukan, ucap Babinsa.
“Dalam pelaksanaannya dengan sasaran yakni beberapa rumah kos dan kontrakan yang ada di Kelurahan Renon ditemukan sejumlah penduduk non permanen yang belum memiliki STLD (Surat Tanda Lapor Diri), hinggga mereka dilakukan pembinaan dan diarahkan ke kantor Desa untuk lapor diri”, tandasnya.
(Oka/PB)