DENPASAR – Babinsa kelurahan Serangan Serka Zikirman bersama Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan rapat dalam rangka proses ngadengang Bendesa Adat sesuai surat edaran majelis desa adat Provinsi Bali dan pendampingan oleh majelis desa adat kecamatan Denpasar Selatan dan majelis adat Kota Denpasar.
Dalam pelaksanaannya ย dilakukan di Wantilan Pura Kahyangan Kel. Serangan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar. Minggu (20/08/23).
Kegiatan sosialisasi dihadiri MDA Kota Denpasar, MDA Kec Denpasar Selatan, Kepala Kelurahan Serangan, Ketua LPM Kelurahan Serangan, Prajuru Desa, Kerta Desa, Penua sabha Saha Angga( Klean Banjar dan Kaling), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penua Pecalang, Tokoh Masyarakat masing ‘Banjar
Dalam sosialisasinya, MDA Kota Denpasar menyampaikan tentang tata cara ngadegang bendesa adat dan prajuru desa adat yang intinya bahwa sebelum pemilihan bendesa adat, tentunya harus ada perarem tentang persyaratan dari proses penjaringan bakal calon menjadi calon.
Proses ini dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan sesuai SK bendesa adat, dimana isi dari perarem tersebut harus singkron antara awig yang ada dengan aturan dari pemerintah daerah, โjelasnya.
Sementara itu, Babinsa Kelurahan Serangan Serka Zikirman menyampaikan bahwa keikutsertaannya bersama Bhabinkamtibmas adalah kewajiban serta wujud dukungan terhadap berbagai kegiatan di wilayah binaan.
Menurutnya sosialisasi ini sangat penting, pasalnya bendesa adat dan prajuru desa adat memiliki peran vital dalam keberlangsungan desa adat. Bendesa adat merupakan perwujudan pemimpin tertinggi bagi institusi desa adat, dimana bertanggung jawab dan berwenang atas jalannya pemerintahan desa dibawah naungan hukum adat, โterangnya.
(Heri/PB).