DENPASAR – Guna menjaga kenyamanan dan keamanan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi, Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Serka Ponirin bersinegi dengan aparat desa setempat melakukan pendataan penduduk pendatang Non Permanen yang belum memiliki STLD yang dipimpin oleh Kelian Adat.
Dalam pelaksanaanya dipimpin oleh Kelian Adat, bertempat di Banjar Margaya jalan Imam Bonjol Desa Pemecutan kelod Kecamatan Denbar. Rabu (06/09/23).
Dalam penyampaianya Serka Ponirin mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk melakukan penertiban dan pendataan administrasi penduduk pendatang dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Kabupaten Denpasar dan Luar Bali serta memberikan edukasi agar tetap disiplin dan mematuhi administrasi baik adat maupun dinas dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan yang tidak menetap atau tinggal sementara diwilayah Desa Pemecutan Kelod agar membuatkan surat tanda lapor diri (STLD).ujar Babinsa.
(Oka/PB)