BADUNG – Dalam upaya menjaga stabilitas kenyamanan dan keamanan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan yang belum sama sekali melengkapi surat kependudukan, Babinsa Koramil 1611-03/Kuta Serma Wayan Rudita bersama Bhabinkamtibmas dan Staf Desa melaksanakan Sidak Penduduk Pendatang yang di pimpin langsung oleh Panit Lantas Polsek Kuta (Iptu I Nyoman Wina)bertempat di Wilayah Desa Adat Kelan Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Selasa malam (19/03/24).
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Lurah Legian beserta Staf, Babinsa, Babinkantibmas, Anggota Linmas, Pecalang Desa Adat Kuta, PKD Desa Adat Kelan.
Serma Wayan Rudita menyampaikan Syarat yang harus dipenuhi bagi duktang yang masuk ke Badung adalah wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau penjamin selama tinggal di Badung. “Untuk KTP sudah pasti, apalagi sudah harus KTP elektronik, kalau tidak bawa KTP elektronik atau sama sekali tidak bawa identitas dan tidak ada penjamin kita tindak,” ujar Babinsa
(Oka/PB)