DENPASAR – Dalam upaya menjaga stabilitas kenyamanan dan keamanan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan yang belum sama sekali melengkapi surat kependudukan, Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Kopka Hadinuryanto bersama Bhabinkamtibmas dan Staf Desa melaksanakan Sidak Penduduk Pendatang bertempat di Banjar Buana Desa,kelurahan padangsambian,kecamatan,Denpasar Barat Kota Denpasar. Senin malam (29/04/24).
Tampak hadir saat pelaksanaan kegiatan Camat Pangdangsambian, Lurah Padangsambian beserta Staf, Babinsa, Babinkantibmas, Anggota Linmas, Kaling Banjar Buana Desa.
Kopka Hadinuryanto mengatakan syarat yang harus dipenuhi bagi duktang yang masuk ke wilayah Badung wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau penjamin selama tinggal di Denpasar. “Untuk KTP sudah pasti, apalagi sudah harus KTP elektronik, kalau tidak bawa KTP elektronik atau sama sekali tidak bawa identitas dan tidak ada penjamin kita tindak, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujar Babinsa
(Oka/PB)