DENPASAR – Dalam upaya menjaga stabilitas kenyamanan dan keamanan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan yang belum sama sekali melengkapi surat kependudukan, Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pelda Gede Ribek bersama Bhabinkamtibmas dan Staf Desa melaksanakan Sidak Penduduk Pendatang yang di pimpin langsung oleh Perbekel Desa Dauh Puri klod (Bapak Nengah Suarta) bertempat di Wilayah Banjar sanglah Jalan Serma MD pil wilayah Desa Dauh Puri klod Kecamatan Denpasar barat Kota Denpasar. Senin malam (07/05/24).
Sidak administrasi kependudukan juga melibatkan Linmas, Kadisdukcapil, Dinas Sosial, Camat, aparat di Desa Dauh Puri Klod, Desa Adat Dauh Puri Klod, Babinsa dan Babinkamtibmas Dauh Puri Klod. “Semua unsur terkait akan kami libatkan dalam penyisiran, baik di tingkat kecamatan maupun di desa,” ujar Babinsa
Pelda Gede Ribek menyampaikan Syarat yang harus dipenuhi bagi duktang yang masuk ke Badung adalah wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau penjamin selama tinggal di Badung. “Untuk KTP sudah pasti, apalagi sudah harus KTP elektronik, kalau tidak bawa KTP elektronik atau sama sekali tidak bawa identitas dan tidak ada penjamin kita tindak,”tegas Babinsa
(Oka/PB)