DENPASAR – Babinsa Desa Dangin Puri Kangin Koramil 1611-01/Dentim Serka I Nyoman Suwenda bersama Bhabinkamtibmas hadiri kegiatan Sosialisasi Perdes dangin Puri Kangin tentang tata cara penanggulangan hewan penular Rabies.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua BPD Bpk. Dr,Drs I Nengah Narsa, SH, MSi. Berlokasi di Banjar Kreneng dan Banjar Mertanadi Desa Dangin Puri Kangin Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar. Selasa (16/07/24).
Hadir dalam kegiatan Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekdes Dangin Puri Kangin, Para Kasi dan staf Desa, Kadus masing-masimg Banjar, Kelian Banjar seDesa Dangin Puri Kangin, Para peserta sosialisasi peraturan Desa
Acara diawali dengan sambutan kelian banjar masing-masing banjar, sambutan Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, penyampaian materi oleh Ketua BPD Desa Dangin Puri Kangin, Tanya jawab, dilanjutkan dengan penyerahan Perdes oleh ketua BPD kepada kelian banjar masing-masing.
Dalam keterangan Serka I Nyoman Suwenda menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai landasan yuridis bagi Pemerintah Desa dalam melakukan upaya pencegahan Rabies, dengan tujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan apabila terkena gigitan hewan penular rabies (HPR), ucapnya.
(Heri/PB)