DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan pengendalian keamanan dan pendataan administrasi penduduk non permanen secara terpadu di wilayah, Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Serda Bawi bersama Bhabinkamtibmas dan aparat desa melakukan melaksanakan sidak penduduk pendatang non permanen baik penduduk dari luar provinsi dan luar Kota Denpasar yang bertempat tinggal sementara di banjar Batubolong dan belum memiliki surat tanda lapor diri (STLD).
Kegiatan sidak penduduk pendatang dipimpin langsung oleh Kadus dan Klian Adat Banjar Batubolong berlokasi di Banjar Batubolong Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, Senin malam (05/08/24).
Tampak ikut dalam pelaksanaan sidak Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus Batubolong, Kelian Adat Batubolong, Linmas Batubolong, Pecalang Batubolong.
Dalam keterangannya Serda Bawi menyampaikan bahwa kegiatan sidak dilakukan untuk penertiban Administrasi Kependudukan khusus penduduk pendatang, selanjutnya juga untuk diberikan pembinaan terhadap duktang luar Propinsi Bali agar sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai Pendududuk Pendatang, sedangkan pelaksanaan di lakukan didaerah kos – kos an dan kontrakan,ucapnya.
(Heri/PB)