DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan pengendalian keamanan dan pendataan administrasi penduduk non permanen secara terpadu di wilayah, Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Serda Gede Raka Polsek Denbar dan aparat desa melakukan melaksanakan sidak penduduk pendatang non permanen baik penduduk dari luar provinsi dan luar Kota Denpasar yang bertempat tinggal sementara di Banjar Robokan dan belum memiliki surat tanda lapor diri (STLD).
Kegiatan sidak penduduk pendatang dipimpin langsung oleh Kadus Banjar Robokan berlokasi di Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, Selasa malam (06/08/24).
Tampak ikut dalam pelaksanaan sidak Pawas Polsek Denbar, Padal Polsek Denbar, Kasi Pem Desa Padangsambian Kaja, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus Br. Robokan, Linmas, Pecalang.
Dalam keterangannya Serda Gede Raka menyampaikan bahwa kegiatan sidak dilakukan untuk penertiban Administrasi Kependudukan khusus penduduk pendatang, selanjutnya juga untuk diberikan pembinaan terhadap duktang luar Propinsi Bali agar sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai Pendududuk Pendatang, sedangkan pelaksanaan di lakukan didaerah kos – kos an para pendatang,ucapnya.
(Heri/PB)