BALI – Denpasar, Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pemantauan pengelolaan sampah, Babinsa Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Koptu Roni Wijaya Saputra, melaksanakan kegiatan monitoring di lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk mengawasi pola pembuangan sampah yang dilakukan oleh warga masyarakat setempat.

Pengawasan yang dilakukan berjalan intensif dan tak henti-henti. Langkah ini diambil sebagai respon langsung terkait kebijakan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya yang berkaitan dengan aturan pembuangan sampah jenis organik yang tidak lagi diterima di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, diketahui bahwa saat ini TPS 3R Tegal Harum hanya melayani pembuangan sampah jenis anorganik atau residu. Sampah-sampah tersebut selanjutnya akan langsung diangkut menggunakan armada truk milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar untuk dibawa menuju TPA Suwung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tujuan utama dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk mengarahkan dan mengingatkan warga agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau agar hanya membuang sampah anorganik atau residu di fasilitas umum tersebut, sementara untuk sampah organik diharapkan dapat dikelola dan diselesaikan di rumah masing-masing, misalnya dengan cara dijadikan pupuk kompos.
Babinsa Koptu Roni Wijaya Saputra, dalam keterangannya menegaskan bahwa “Kegiatan pengawasan dan pendampingan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan demi memastikan sistem pengelolaan sampah baru dapat berjalan dengan tertib dan efektif demi menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya. (Pendim 1611 BDG).
