BALI – Badung, Dalam rangka mengatasi masalah pedagang liar yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Babinsa Desa Dalung Serka Mohamad Ansori bersama aparat terkait gabungan melaksanakan kegiatan pendataan secara terpadu. Kegiatan ini dilakukan mengingat keberadaan pedagang liar di area tersebut telah sangat mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor dan roda empat, bahkan seringkali menimbulkan kemacetan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Senin, (02/02/2026).

Turut serta dalam kegiatan pendataan tersebut dari sejumlah pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pengelolaan kawasan dan perdagangan di wilayah Desa Dalung. Antara lain Jero Bendesa Adat Padang Luwih, Sekretaria Pasar Adat Dalung, Kepala Pasar Adat Desa Dalung, Pecalang dari 3 Desa Adat Dalung, Babinsa Desa Dalung, serta Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam menangani permasalahan yang telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat setempat.
Tujuan utama dilakukannya pendataan ini adalah untuk menghentikan praktik berjualan di bahu jalan dan trotoar yang telah menyebabkan berbagai gangguan. Para pedagang yang terdata kemudian dihimbau agar dapat memindahkan tempat berjualan mereka ke pasar tradisional yang telah tersedia di Desa Dalung. Langkah ini diharapkan tidak hanya dapat mengatasi masalah kemacetan dan gangguan lalu lintas, tetapi juga membuat aktivitas perdagangan berjalan dengan lebih teratur dan lancar bagi semua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pasar Adat Desa Dalung menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pendataan. Menurutnya, “pelaksanaan kegiatan berjalan dengan sangat aman dan lancar berkat kerja sama yang erat antara aparat keamanan, unsur adat, dan pengelola pasar,” imbuhnya. Kerjasama ini menjadi bukti bahwa setiap permasalahan dapat diatasi dengan baik jika semua pihak memiliki tujuan yang sama untuk kemajuan bersama.
Kegiatan pendataan ini diharapkan menjadi awal dari perubahan positif dalam pengelolaan ruang publik dan perdagangan di Desa Dalung. Setelah pendataan selesai, pihak terkait akan melakukan tahap berikutnya dengan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pedagang mengenai manfaat berjualan di pasar tradisional, serta menyediakan fasilitas yang mendukung agar mereka dapat bertransaksi dengan nyaman dan tidak lagi mengganggu ketertiban umum di jalan raya. (Pendim 1611 BDG).
