BADUNG – Sebagai wujud antisipasi dini gangguan keamanan dan ketertiban Personil Kodim 1611/Badung bersama pihak Polri memmbantu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan melaksanakan penggeledahan insidentil dan tes urin kepada seluruh warga binaan, Jum’at (13/09/24).
Turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Ka PLP Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabag Ops Polres Badung, Kapolsek Kuta Utara, Kasat Samapta Polres Badung, Kasat Intelkam Polres Badung, Kasat Reskrim Polres Badung, Wakapolsek Kuta Utara, Kanit Samapta Polsek Kuta Utara, Panit Opsnal 1 Unitreskrim Polsek Kuta Utara, Bhyangkara Penyelia BKO Unitintelkam Polsek Kuta Utara, Kanit Propam Polsek Kuta Utara, Kasi dan Kasubag beserta Staf Lapas Kelas II A Kerobokan, Pejabat Strukturan Lapas Kerobokan, Perwakilan BNNK Badung, Personil Kodim 1611/Badung, personil Polri, Anggota Lapas Kelas II Kerobokan.
Kegiatan dimulai dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bapak Raden Mas Kristyo Nugroho diikuti 100 orang personil gabungan yang sekaligus memimpin jalannya kegiatan.
Dalam arahannya, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Raden Mas Kristyo Nugroho intinya menyampaikan bahwa operasi penggeledahan ini merupakan bentuk cipta kondisi dan deteksi dini yang diterapkan oleh Lapas kerobokan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dengan harapan agar penggeledahan semacam ini tidak hanya dilakukan secara rutinitas semata, tetapi dapat menjadi salah satu kegiatan yang mendapatkan perhatian khusus untuk dilaksanakan secara teliti dan penuh tanggung jawab. Upaya ini sejalan dengan komitmen Lapas Kerobokan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mencegah penyelundupan barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas, ucapnya.
Kegiatan penggeledahan ini adalah untuk mendeteksi barang-barang terlarang atau benda-benda yang melanggar aturan yang ada di dalam lapas dan selama proses penggeledahan apabila ada barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada akan disita dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain penggeledahan kamar hunian, tes urine juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang terlibat dalam tes urine ini akan menjalani pemeriksaan secara acak guna memastikan bahwa lingkungan penjara tetap bersih dari penggunaan narkoba, ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, tegasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga pemasyarakatan untuk menjaga disiplin, keamanan, dan kesejahteraan para narapidana serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.
(Heri/PB)